|
|
|
Written by Administrator
|
|
Wednesday, 03 August 2011 02:00
|
|
Dalam menjalankan
pelaksanaan tugas lembaga-lembaga pemerintah/swasta maupun perorangan tak
bisa lepas dari kegiatan surat menyurat sebagai pendukung pelaksanaan tugas,
baik yang diciptakan maupun yang diterima. Surat dan dokumen yang disebut
arsip tersebut merupakan bahan kerja dalam rangka pencapaian tujuan
organisasi.
Namun sampai saat
ini masih ada atau bahkan banyak yang kurang perhatian terhadap masalah
arsip. Arsip dianggap sebagai barang yang tidak beharga sehingga dibiarkan
teronggok disudut ruangan kantor.
Bila kita mendengar
kata arsip tentu yang terbayang pada benak kita adalah tumpukan tumpukan
kertas yang memenuhi ruang kerja dan meja kantor, bahkan ada sebagian kantor
yang menyimpan arsip dengan cara memasukkannya kedalam karung, penuh dengan
debu dan kotor.Janganlah anda menganggap remeh sebuah arsip, meskipun itu
hanya selembar kertas.
Tentunya anda pernah
mendengar arsip bisa menyelamatkan negara!. Ingat akan kasus tuduhan suap
atas dua pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Riyanto dan
Candra M Hamzah. Ketika itu Bibit dituduh menerima uang suap dari Ary Muladi
di Belagio Residence Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2008, tuduhan itu bisa
dengan mudah dimentahkan. Alibinya adalah adanya surat undangan dari
Pemerintah Peru, paspor dengan stempel dari Kantor Imigrasi, surat jalan KPK
untuk tanggal 11 sd. 18 Agustus 2008 dan tiket penerbangan.
Pada dasarnya sebuah
arsip mirip dengan perpustakaan, yang membedakan adalah kalau perpustakaan
bebas dikunjungi oleh siapa saja, sedangkan sebuah arsip tidak selalu bebas
dikunjungi orang, kecuali arsip negara yang memang dijadikan sebagai obyek
wisata.
Pengertian Arsip
Banyak definisi
tentang arsip, namun disini penulis hanya akan memberikan 3 (tiga) pengertian
tentang arsip. Kata “arsip” merupakan kata serapan dari bahasa Belanda
archief yang berarti tempat penyimpanan secara teratur bahan-bahan arsip :
bahan-bahan tertulis, piagam, surat, keputusan, akte, daftar, dokumen, dan
peta (Atomosudirjo : 1982).
Menurut UU No 7
tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, arsip adalah naskah-naskah
yang dibuat atau diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan
pemerintah/swasta ataupun perorangan dalam bentuk dan corak apapun baik dalam
keadaan tunggal maupun kelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan
kebangsaan.
Sedangkan menurut International
Standars Organization (ISO/DIS 15489) arsip adalah informasi yang disimpan
dalam berbagai bentuk, termasuk data dalam komputer, dibuat atau diterima
serta dikelola oleh organisasi maupun orang dalam transaksi bisnis dan
menyimpannya sebagai bukti aktivitas.
Yang menjadi
pertanyaan sekarang adalah bagimana cara menyimpan arsip yang mudah sehingga
arsip yang kita butuhkan bisa dengan cepat kita temukan.kembali.
Cara mudah menyimpan arsip
Kesadaran akan arti
pentingnya arsip harus tertanam pada semua karyawan baik atasan maupun
bawahan. Apa jadinya kalau kita tidak perhatian pada masalah arsip. Jika
arsip dibiarkan maka akan menimbulkan permasalahan baru yaitu akan
dikemanakan arsip tersebut dan tentunya kita akan kesulitan dalam pencarian
suatu dokumen yang diperlukan, yang lebih berbahaya apabila surat atau
dokumen tersebut tersebut hilang atau jatuh ke tangan orang yang tidak
bertanggungjawab.
Untuk itu kita harus
menyadari dan perlu kita tanamkan pada diri kita sendiri sebagai karyawan
betapa pentingnya sebuah arsip, sehingga nantinya kita akan memperlakukan
arsip dengan baik dengan cara menyimpan sebagaimana mestinya sebuah arsip.
Untuk menghindari tumpukan arsip dimeja dan ruang kerja hendaknya sebuah
arsip tersebut dipilah terlebih dahulu dengan mengidentifikasi kegunaan arsip
tersebut apakah termasuk arsip aktif atau arsip inaktif .
Jika dalam kategori
arsip aktif sebaiknya arsip tersebut disimpan dekat meja kita guna memudahkan
penggunaannya, disamping itu penyimpanan arsip harus berdasarkan sistem
kearsipan, yaitu cepat ditemukan kembali apabila diperlukan, dengan cara
mengklasifikasi berdasarkan abjad, subyek, numeric, dan kode klasifikasi.
Arsip aktif merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan
kegiatan, dan juga mendukung proses pengambilan keputusan, untuk itu arsip
aktif harus selalu tersedia pada saat diperlukan maka kita simpan dekat
dengan meja kita.
Arsip inaktif adalah
arsip aktif yang telah selesai prosesnya dan telah menurun frekuensi
pemakaiannya, dan jika dibiarkan akan memenuhi meja dan ruang kerja, untuk
itu penyimpanannya lita serahkan pada unit kearsipan (central arsip )
organisasi atau dapat dimusnahkan dengan memperhatikanb karakteristik dan
nilai guna dari arsip tersebut.
Apabila kita telah
memahami arsip, memilah dan menyimpan arsip dengan mengidentifikasikan arsip
aktif atau arsip inaktif akan menghindari bertumpuknya arsip di meja dan
ruang kerja, juga kita terhindarkan dari permasal;ahan yang timbul karena
hilangnya sebuah dokumen atau arsip.
Belajar dari kasus
Bibit Samad Riyanto dan Candra M Hamzah di atas, apa jadinya kalau tidak ada
arsip berupa surat undangan, tentu polisi bisa membuat keputusan yang keliru
dan kursi sejumlah pimpinan KPK akan kosong.
Sumber : Gema
Bersemi Edisi 02 Tahun 2011
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar