ISTILAH KEARSIPAN
Istilah arsip dalam kosakata bahasa Indonesia merupakan serapan
dari kata archief , dari bahasa Belanda. Dalam pengertian
Belanda, archief terbagi dua:dynamisch archief (arsip
dinamis) dan statisch archief (arsip statis) atau kadang-kadang
disingkatarchief (arsip) saja. Di Indonesia, umumnya
digunakan istilah arsip (saja) untuk menyebut suatu surat/dokumen sebagai arsip
dinamis atau statis, yang apabila ditelusuri lebih jauh dapat menimbulkan
kerancuan. Misalnya penerapan istilah Jadwal Retensi Arsip; akan memunculkan
pertanyaan, apakah retensi berlaku untuk arsip dinamis sekaligus arsip statis?
Atau hanya berlaku untuk arsip dinamis?
Globalisasi yang mendera dunia, juga mengimbas ke Indonesia. Dalam
bidang bahasa, bahasa Inggris semakin merasuk ke dalam kehidupan masyarakat
Indonesia. Tak terkecuali dalam bidang kearsipan. Banyak penyesuaian pengertian
arsip dengan konteks bahasa Inggris, yang sering disebut konteks Anglo-Saxon.
Dalam konteks Anglo-Saxon, dibedakan antara pengertian record(s) dengan
konseparchives. Berikut tabel perbedaan istilah-istilah mendasar
ini:
Belanda
| Anglo-Saxon| Indonesia
Dynamisch archief | Record
| Arsip dinamis
Statisch archief
|
Archives |
Arsip statis
Pengertian arsip statis ini sering disingkat arsip saja, sesuai
dengan penggunaan internasional. Sebagai contoh International Council on
Archives (ICA), yang bergerak dalam bidang arsip statis atau arsip saja.
Pembahasan mengenai pengertian-pengertian kearsipan dalam tulisan
berikutnya, konteks istilah yang digunakan adalah menggunakan konteks
Anglo-Saxon. Ini ditentukan agar didapat kesepahaman awal untuk pembahasan
lebih lanjut.
Access – Akses, jalan masuk. Pemberian izin untuk:
1. Penggunaan fasilitas rujukan lembaga arsip
2. Mempelajari arsip dan rekod individual atau koleksi milik
sebuah depot arsip
3. Menyarikan informasi dari arsip dan rekod untuk kepentingan
penelitian dan penerbitan
Akses dapat dibatasi untuk melindungi kerusakan fisik rekod asli
atau melindungi informasi konfidensial.
Acces policy – kebijakan/garis haluan akses. Aturan
tertulis terkait rekod dan seri mana yang dapat diakses dan syarat-syaratnya.
Accessibility – ketersediaan materi kearsipan untuk
keperluan konsultasi. Ditentukan faktor-faktor: otorisasi hukum, kedekatan
materi arsip dan pengguna, format tergunakan, keberadaan sarana bantu temu.
Accession – Tambahan arsip.
1. Sekelompok rekod atau arsip, berasal dari satu sumber dan
diterima depot arsip secara bersamaan
2. Proses penerimaan secara formal dan pencatatan tanda terima
rekod pada depot arsip.
Accession list/register – Senarai/register
tambahan arsip
Accrual – Akrual, penambahan arsip. Pengadaan arsip yang diterima
sesuai dengan prosedur tertentu serta penambahan pada seri arsip yang telah
dimiliki sebelumnya.
Accumulation – Akumulasi. Pendokumentasian arsip dan
rekod/arsip dinamis.
Sumber: Kamus
Istilah Kearsipan, Sulistyo-Basuki, Kanisius: 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar