Dalam menjalankan
pelaksanaan tugas lembaga-lembaga pemerintah/swasta maupun perorangan tak bisa
lepas dari kegiatan surat menyurat sebagai pendukung pelaksanaan tugas, baik
yang diciptakan maupun yang diterima. Surat dan dokumen yang disebut arsip
tersebut merupakan bahan kerja dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
Namun sampai saat ini
masih ada atau bahkan banyak yang kurang perhatian terhadap masalah arsip.
Arsip dianggap sebagai barang yang tidak beharga sehingga dibiarkan teronggok
disudut ruangan kantor.
Bila kita mendengar
kata arsip tentu yang terbayang pada benak kita adalah tumpukan tumpukan kertas
yang memenuhi ruang kerja dan meja kantor, bahkan ada sebagian kantor yang
menyimpan arsip dengan cara memasukkannya kedalam karung, penuh dengan debu dan
kotor.Janganlah anda menganggap remeh sebuah arsip, meskipun itu hanya selembar
kertas.
Tentunya anda pernah
mendengar arsip bisa menyelamatkan negara!. Ingat akan kasus tuduhan suap atas
dua pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit Samad Riyanto dan Candra
M Hamzah. Ketika itu Bibit dituduh menerima uang suap dari Ary Muladi di
Belagio Residence Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2008, tuduhan itu bisa dengan
mudah dimentahkan. Alibinya adalah adanya surat undangan dari Pemerintah Peru,
paspor dengan stempel dari Kantor Imigrasi, surat jalan KPK untuk tanggal 11
sd. 18 Agustus 2008 dan tiket penerbangan.
Pada dasarnya sebuah
arsip mirip dengan perpustakaan, yang membedakan adalah kalau perpustakaan
bebas dikunjungi oleh siapa saja, sedangkan sebuah arsip tidak selalu bebas
dikunjungi orang, kecuali arsip negara yang memang dijadikan sebagai obyek
wisata.
Pengertian Arsip
Banyak definisi
tentang arsip, namun disini penulis hanya akan memberikan 3 (tiga) pengertian
tentang arsip. Kata “arsip” merupakan kata serapan dari bahasa Belanda archief
yang berarti tempat penyimpanan secara teratur bahan-bahan arsip : bahan-bahan
tertulis, piagam, surat, keputusan, akte, daftar, dokumen, dan peta
(Atomosudirjo : 1982).
Menurut UU No 7 tahun
1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan, arsip adalah naskah-naskah
yang dibuat atau diterima oleh lembaga-lembaga negara dan badan-badan
pemerintah/swasta ataupun perorangan dalam bentuk dan corak apapun baik dalam
keadaan tunggal maupun kelompok dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Sedangkan menurut International
Standars Organization (ISO/DIS 15489) arsip adalah informasi yang disimpan
dalam berbagai bentuk, termasuk data dalam komputer, dibuat atau diterima serta
dikelola oleh organisasi maupun orang dalam transaksi bisnis dan menyimpannya
sebagai bukti aktivitas.
Yang menjadi
pertanyaan sekarang adalah bagimana cara menyimpan arsip yang mudah sehingga
arsip yang kita butuhkan bisa dengan cepat kita temukan.kembali.
Cara mudah menyimpan arsip
Kesadaran akan arti
pentingnya arsip harus tertanam pada semua karyawan baik atasan maupun bawahan.
Apa jadinya kalau kita tidak perhatian pada masalah arsip. Jika arsip dibiarkan
maka akan menimbulkan permasalahan baru yaitu akan dikemanakan arsip tersebut
dan tentunya kita akan kesulitan dalam pencarian suatu dokumen yang diperlukan,
yang lebih berbahaya apabila surat atau dokumen tersebut tersebut hilang atau
jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab.
Untuk itu kita harus
menyadari dan perlu kita tanamkan pada diri kita sendiri sebagai karyawan
betapa pentingnya sebuah arsip, sehingga nantinya kita akan memperlakukan arsip
dengan baik dengan cara menyimpan sebagaimana mestinya sebuah arsip. Untuk
menghindari tumpukan arsip dimeja dan ruang kerja hendaknya sebuah arsip
tersebut dipilah terlebih dahulu dengan mengidentifikasi kegunaan arsip
tersebut apakah termasuk arsip aktif atau arsip inaktif .
Jika dalam kategori
arsip aktif sebaiknya arsip tersebut disimpan dekat meja kita guna memudahkan
penggunaannya, disamping itu penyimpanan arsip harus berdasarkan sistem
kearsipan, yaitu cepat ditemukan kembali apabila diperlukan, dengan cara
mengklasifikasi berdasarkan abjad, subyek, numeric, dan kode klasifikasi. Arsip
aktif merupakan bagian penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan,
dan juga mendukung proses pengambilan keputusan, untuk itu arsip aktif harus
selalu tersedia pada saat diperlukan maka kita simpan dekat dengan meja kita.
Arsip inaktif adalah
arsip aktif yang telah selesai prosesnya dan telah menurun frekuensi
pemakaiannya, dan jika dibiarkan akan memenuhi meja dan ruang kerja, untuk itu
penyimpanannya lita serahkan pada unit kearsipan (central arsip ) organisasi
atau dapat dimusnahkan dengan memperhatikanb karakteristik dan nilai guna dari
arsip tersebut.
Apabila kita telah
memahami arsip, memilah dan menyimpan arsip dengan mengidentifikasikan arsip
aktif atau arsip inaktif akan menghindari bertumpuknya arsip di meja dan ruang
kerja, juga kita terhindarkan dari permasal;ahan yang timbul karena hilangnya
sebuah dokumen atau arsip.
Belajar dari kasus
Bibit Samad Riyanto dan Candra M Hamzah di atas, apa jadinya kalau tidak ada
arsip berupa surat undangan, tentu polisi bisa membuat keputusan yang keliru
dan kursi sejumlah pimpinan KPK akan kosong.
Sumber : Gema Bersemi Edisi
02 Tahun 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar