Literasi
informasi yang digunakan di sini merupakan terjemahan kata information
literacy. Sebelum ini istilah yang digunakan dalam Bahasa Indonesia adalah
melek huruf, kemelekan huruf (Glosarium, 2007) namun istilah yang
diterima di kalangan pustakawan adalah literasi walaupun hal tersebut
menimbulkan kesulitan manakala ingin menerjemahkan kata literate.
Kata literacy itu sendiri mengalami kesulitan manakala diterjemahkan ke
bahasa lain sepertti bahasa Prancis, Jerman, Italia, Turki, dll.
Walau
istilah literasi informasi mulai di AS sekitar dasawarsa 1970an, pengertian
serta landasan dasarLI tidak sepenuhnya memenuhi kesepakatan di kalangan
ilmuwan informasi. Seperti dikatakan Shapiro dan Hughes (1996) literasi
informasi merupakan konsep yang sering digunakan namun memiliki sifat
ketaksaan (ambiguitas) yang berbahaya. Hal tersebut juga dinyatakan oleh
Snavely dan Cooper (1997) yang mengatakan untuk dapat diterima oleh pemakai non
pustakaswan dan akademisi, pustaka iswan perlu menjelaskan definisi LI serta
membedakannya dari instruksi bibliografis serta perbedaannya dari pendidikan
dan pembelajaran pada umumnya. Sungguhpun demikian Owusu-Ansah (2003,2005)
mengatakan bahwa adanya banyak definisi dan konsep LI tidak mencerminkan
perbedaan atau ketidaksepakatan yang besar.
Istilah
“information literacy” pertama kali dikemukakan oleh Paul Zurkowski yang
mengatakan orang yang literat informasi adalah orang-orang yang terlatih dalam
aplikasi sumberdaya dalam pekerjaanna (Behrens,1994). Setelah ittu keluar
definisi LI oleh ANZIL (Australian and New Kesepakatan definisi LI baru
tercapai tahun 2005 tatkala IFLA, UNESCO dan National Forum for Information
Literacy (NFIL) menaja pertemuan tingkat tinggi di Bibliotheca Alexandriana di
Alexandria, Mesir. Sebagai hasil pertemuan muncullah definisi LI sebagai
berikut :
Information
literacy encompasses knowledge of one’s information concerns and needs,
and the ability to identify, locate, evaluate, organize, and effectively
create, use and communicate information to address issues or problems at hand;
it is a prerequisite for participating effectively in the Information Society,and
is part of the basic human right of life – long learning.
Definisi
tersebut yang akan digunakan dalam makalah ini sebagai landasan ke literasi
informasi digital.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar