. Pengertian Kearsipan
Arsip menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971 Pasal 1 ayat (a) ialah
naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-Lembaga Negara dan Badan-badan
pemerintahan dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok,
dalam rangka pelaksanan kegiatan pemerintahan.Menurut ayat (b) ialah
Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan swasta dan/ atau
perorangan, dalam bentuk corak apapun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok dalam rangka pelaksanan kehidupan kebangsaan.
Arsip dapat dikatakan pula sebagai hasil endapan informasi pelaksanan
kegiatan instansi yang tercipta karena fungsi instansi berjalan dan disimpan
untuk digunakan.
Pada umumnya di kantor-kantor baik instansi pemerintah maupun organisasi swasta biasanya arsip yang terbanyak berwujud surat. Dalam lingkaran hidup arsip yang berwujud surat tergambar adanya kegiatan-kegiatan seperti berikut:
- Kegiatan Penciptaan
- Kegiatan penyimpanan (filling) dan penemuan kembali (finding)
- Kegiatan Penyelamatan
- Kegiatan Penyusutan
Pada umumnya di kantor-kantor baik instansi pemerintah maupun organisasi swasta biasanya arsip yang terbanyak berwujud surat. Dalam lingkaran hidup arsip yang berwujud surat tergambar adanya kegiatan-kegiatan seperti berikut:
- Kegiatan Penciptaan
- Kegiatan penyimpanan (filling) dan penemuan kembali (finding)
- Kegiatan Penyelamatan
- Kegiatan Penyusutan
Kearsipan
adalah suatu proses mulai dari penciptaan, penerimaan, pengumpulan, pengaturan,
pengendalian, pemeliharaan dan perawatan serta penyimpanan warkat menurut
sistem tertentu. Saat dibutuhkan dapat dengan cepat dan tepat ditemukan. Bila
arsip-arsip tersebut tidak bernilai guna lagi, maka harus
dimusnahkan. Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran
jalannya organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan
bagi organisasi. Mengingat arti pentingnya pemerintah Indonesiamenaruh perhatian yang
cukup besar terhadap kearsipan. Hal ini terbukti dengan diperlukannya beberapa
peraturan perundangan yang mengatur tentang kearsipan Nasional.
Ada juga istilah lain
yang sering digunakan untuk menyatakan arsip, yaitu
record dan warkat.
1. Records adalah
setiap lembaran (catatan, bahan tertulis, daftar, rekaman, dsb.), dalam bentuk
atau dalam wujud apa pun yang berisi informasi atau keterangan untuk disimpan
sebagai bahan pembuktian atau pertangungjawaban atas
suatu
peristiwa/kejadian. Sedangkan
2. warkat berasal
dari bahasa Arab yang berarti surat, akan tetapi dalam perkembangan lebih
lanjut diartikan lebih luas, yaitu berupa setiap lembaran yang berisi
keterangan yang mempunyai arti dan kegunaan. Dalam pemahaman sederhana dapat
dinyatakan bahwa arsip adalah merupakan salah satu produk kantor (office work).
Artinya, kearsipan merupakan salah satu jenis pekerjaan kantor atau pekerjaan
tatausaha, yang banyak dilakukan oleh badan-badan pemerintah, maupun badan
swasta. Kearsipan menyangkut pekerjaan yang berhubungan dengan penyimpanan
warkat atau surat-surat, dan dokumen-dokumen kantor lainnya.
Adapun keunggulan dan
fungsi yang dapat dilihat dari sistem penanganan kearsipan setiap organisasi,
yaitu:
1)
Aktifitas kantor/organisasi akan berjalan dengan lancar.
2)
Dapat dijadikan bukti-bukti tertulis apabila terjadi masalah.
3)
Dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi secara tertulis
4)
Dapat dijadikan bahan dokumentasi
5)
Dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya
6)
Sebagai alat pengingat
7)
Sebagai alat penyimpanan warkat
8)
Sebagai alat bantu perpustakaan diorganisasi apabila memiliki perpustakaan
9)
Merupakan bantuan yang berguna bagi pimpinan dalam menentukan
kebijaksanaan organisasi
10) Kearsipan
berarti penyimpanan secara tetap dan teratur warkat-warkat penting mengenai
kemajuan organisasi.
2. Jenis-Jenis Arsip
· Berdasarkan
Fungsi:
a. Arsip
dinamis, yakni arsip yang masih dipergunakan secara langsung dalam
perencanaan, pelaksanaan, dan atau
penyelenggaraan administrasi perkantoran.
b. Arsip
statis, yaitu arsip yang tidak dipergunakan lagi secara langsung dalam
perencanaan, pelaksanaan atau
penyelenggaraan administrasi perkantoran,
atau sudah tidak dipakai lagi dalam kegiatan
perkantoran sehari-hari.
· Berdasarkan
Nilai Guna
a. Nilai
guna primer, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan untuk
kepentingan lembaga/instansi
pencipta atau yang menghasilkan arsip.
- Nilai guna administrasi,
yaitu nilai guna arsip yang didasarkan pada kegunaan
untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
lembaga/instansi pencipta arsip.
- Nilai guna hukum yaitu
arsip yang berisikan bukti-bukti yang mempunyai
kekuatan hukum atas hak dan
kewajiban warga negara dan pemerintah.
- Nilai guna keuangan yaitu
arsip yang berisikan segala hal yang menyangkut
transaksi dan pertanggungjawaban
keuangan.
- Nilai guna ilmiah dan
teknologi yaitu arsip yang mengandung data ilmiah dan
teknologi sebagai akibat/hasil
penelitian murni atau penelitian terapan.
a. Nilai
guna sekunder, yaitu nilai arsip yang didasarkan pada kegunaan arsip
sebagai kepentingan lembaga/instansi
lain, dan atau kepentingan umum di luar
instansi pencipta arsip, serta
kegunaannya sebagai bahan bukti pertanggungjawaban kepada masyarakat/pertanggungjawaban
nasional. Nilai guna sekunder, juga meliputi:
- Nilai guna pembuktian, yaitu arsip
yang mengandung fakta dan keterangan
yang dapat digunakan untuk
menjelaskan tentang bagaimana lembaga/isntansi tersebut diciptakan,
dikembangkan, diatur fungsinya, dan apa kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan,
serta apa hasil/akibat dari kegiatan itu.
- Nilai guna informasi, yaitu arsip
yang mengandung informasi bagi kegunaan
berbagai kepentingan penelitian dan
sejarah, tanpa dikaitakan dengan
lembaga/instansi penciptanya.
· Berdasarkan
sifat
-Arsip tertutup, yaitu
arsip yang dalam pengelolaan dan perlakuannya berlaku
ketentuan tentang kerahasian
surat-surat.
- Arsip terbuka yakni pada dasarnya
boleh diketahui oleh semua pihak/umum
Berdasarkan tingkat penyimpanan dan
pemeliharaannya
Menurut tingkat penyimpanan dan
pemeliharaannya, arsip dibagi atas :
- Arsip sentral, yaitu
arsip yang disimpan pada suatu pusat arsip (depo arsip),
atau arsip yang dipusatkan penyimpan
dan pemeliharaannya pada suatu
tempat tertentu.
- Arsip pemerintah yang
mengandung nilai khusus ada yang disimpan secara
nasional di Jakarta yaitu pada
Lembaga Arsip Nasional Pusat yang disebut
dengan nama ANRI (Arsip Nasional
Republik Indonesia). Sedangkan lembaga
pemerintah yang menyimpan dan
memelihara arsip pemerintah di daerah
yaitu Perpustakaan dan Arsip Daerah.
Arsip sentral disebut juga Arsip makro
atau arsip umum, karena merupakan
gabungan ataupun kumpulan dari
berbagai arsip unit.
- Arsip unit, yaitu
arsip yang disimpan di setiap bagian atau setiap unit dalam
suatu organisasi. Arsip unit disebut
juga arsip mikro atau arsip khusus,
karena khusus hanya menyimpan arsip
yang ada di unit yang bersangkutan.
Berdasarkan keasliannya
Menurut keasliannya, arsip dibedakan
atas: arsip asli, arsip tembusan, arsip
salinan, dan arsip petikan.
· Berdasarkan
subyeknya
Berdasarkan subyek atau isinya,
arsip dapat dibedakan atas berbagai macam,
misalnya: Arsip keuangan, Arsip
Kepegawaian, Arsip Pendidikan, Arsip
Pemasaran, Arsip Penjualan, dan
sebagainya.
· Berdasarkan
Bentuk dan Wujudnya.
Menurut bentuk atau wujudnya, arsip
terdiri dari berbagai macam, misalnya
surat (arsip
korespondensi) yang dalam hal ini diartikan sebagai setiap lembaran
kertas yang berisi informasi atau
keterangan yang berguna bagi penyelenggaraan
kehidupan organisasi, seperti:
naskah perjanjian/kontrak, akte, notulen rapat,
laporan, kuitansi, naskah berita
acara, bon penjualan, kartu pegawai, tabel,
gambar, grafik atau bagan. Selain
surat, bentuk atau wujud arsip dapat juga
berupa pita rekam, piringan hitam,
mikrofilm, CD, dsb.
· Berdasarkan
Sifat Kepentingannya.
Menurut sifat kepentingannya, arsip
dapat dibedakan atas,
-arsip non-esensial, yaitu arsip
yang tidak memerlukan pengolahan, dan tidak mempunyai hubungan dengan hal-hal
yang penting sehingga tidak perlu disimpan dalam waktu yang
terlalu lama.
-Arsip penting yaitu
arsip yang mempunyai nilai hukum, pendidikan,
keuangan, dokumentasi, sejarah, dan
sebagainya. Arsip yang demikian masih
dipergunakan atau masih diperlukan
dalam membantu kelancaran pekerjaan.
Arsip ini masih perlu disimpan untuk
waktu yang lama, akan tetapi tidak mutlak
permanen.
-Arsip vital, yaitu arsip
yang bersifat permanen, disimpan untuk selama-lamanya, misalnya akte, ijazah,
buku induk mahasiswa, dsb.
3. Sistem
Pengelolaan Kearsipan yang sesuai
Dalam
perkembangan dan kemajuan manajemen administrasi kantor sekarang ini hampir
dapat dipastikan bahwa segala sesuai tergantung kepada warkat/dokumen. Baik itu
didunia perusahaan pemerintahan atau swasta. Warkat dianggap sangat berperan
penting dalam proses kegiatan organisasi.
Dan sistem yang sering
dan masih berlaku di instansi-instansi diantaranya:
Sistem
sentralisasi merupakan kearsipan dimana semua surat perusahaan disimpan dalam
satu ruangan bukan dalam kantor terpisah.à
Sistem
desentralisasi adalah sistem kearsipan yang dalam pelaksanaannya tidak
dipusatkan pada satu unit kerja, karena masig-masing unit pengolah menyimpan
arsipnya.à
Dari segi pengelolaan
arsip/filling yang berfungsi sebagai inti dari sebuah kegiatan setiap
organisasi dan berguna membantu bagi pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan.
Perusahaan/organissasi kearsipan berarti penyimpanan secara tetap dan teratur
warkat-warkat penting mengenai kemajuan sistem perusahaan.
Filling
adalah salah satu kegiatan pokok galam bidang kearsipan. Filling dapat
diartikan suatu proses penciptaan. Pengumpulan, pemeliharaan, pengaturan,
pengawasan, penyusunan dan penyimpanan. Cara atau metode yang sistematis
sehingga warkat tersebut dengan mudah cepat dan tepat dapat ditemukan kembali
apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Sistem penyimpanan yang
sesuai diantaranya:
• Sistem abjad merupakan
suatu sistem dan penemuan kembali warkat-warkat berdasarkan abjad
• Sistem masalah
merupakan suati sistem penemuan dan penyimpanan kembali menurut isi pokok atau
perihal surat.
• Sistem nomor merupakan
pemberian nomor yang terdapat pada folder
• Sistem tanggal
merupakan penyimpanan surat berdasarkan tanggal, hari, bulan/tahun tanggal
dijadikan kode surat.
• Sistem Wilayah
merupakan menyimpanan berdasarkan daerah/wilayah surat yang diterima.
Filling sistem suatu
rangkaian kerja yang teratur agar dapat dijadikan untuk penyimpanan arsip
sehingga saat diperlukan arsip tersebut dapat dan tepat ditemukan. Banyak
istilah yang digunakan para ahli dalam membahas filling sistem seperti sistem
kearsipan, manajemen kearsipan, record manajemen dan lain lain.
Menurut asrip nasional,
filling / memfile adalah cara mengatur dan menata berkas dalam susunan yang
sistematis dan menurut Ensiklopedia Administrasi; Filling adalah suatu bentuk
pekerjaan tata usaha yang berupa penyusunan warkat-warkat secara sistematis
sehingga bilamana diperlukan lagi, warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali
secara tepat.
Prosedur yang harus
dilaksanakan untuk mengarsipkan surat adalah :
- Membaca surat atau dokumen dengan teliti dan seksama
- Periksa apakah surat sudah disertai dengan tanda siap untuk disimpan.
- Menetapkan caption atau judul surat
- Mengindeks tanda pengenal sesuai peraturan
- Membuat petunjuk silang
- Memberi kode surat
- Menyortir, yaitu memilah-milah atau mengelompokkan arsip menjadi satu kelompok menurut kode yang ada pada arsip.
- Menyusun menurut susunan abjad.
- Menyimpan arsip, yaitu mendapatkan arsip pada suatu tempat atau alat penyimpanan.
Perlengkapan yang diperlukan untuk mengarsip sistem abjad adalah
- Filling cabinet; adalah lemari arsip untuk menempatkan folder dan guide. Yaitu untuk menyimpan dokumen, surat-surat kantor. Umumnya mempunyai beberapa laci.
- Folder; adalah tempat untuk menyimpan dokumen atau menempatkan arsip, berbentuk segi empat, berlipat dua seperti map tetapi tanpa daun penutup.
- Guide (petunjuk); merupakan petunjuk dan pemisah antar folder-folder. Bentuk dari guide adalah segi empat dan berukuran sama dengan folder. Terbuat dari karton tebal.
- Membaca surat atau dokumen dengan teliti dan seksama
- Periksa apakah surat sudah disertai dengan tanda siap untuk disimpan.
- Menetapkan caption atau judul surat
- Mengindeks tanda pengenal sesuai peraturan
- Membuat petunjuk silang
- Memberi kode surat
- Menyortir, yaitu memilah-milah atau mengelompokkan arsip menjadi satu kelompok menurut kode yang ada pada arsip.
- Menyusun menurut susunan abjad.
- Menyimpan arsip, yaitu mendapatkan arsip pada suatu tempat atau alat penyimpanan.
Perlengkapan yang diperlukan untuk mengarsip sistem abjad adalah
- Filling cabinet; adalah lemari arsip untuk menempatkan folder dan guide. Yaitu untuk menyimpan dokumen, surat-surat kantor. Umumnya mempunyai beberapa laci.
- Folder; adalah tempat untuk menyimpan dokumen atau menempatkan arsip, berbentuk segi empat, berlipat dua seperti map tetapi tanpa daun penutup.
- Guide (petunjuk); merupakan petunjuk dan pemisah antar folder-folder. Bentuk dari guide adalah segi empat dan berukuran sama dengan folder. Terbuat dari karton tebal.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar